BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam dunia
perdagangan kemungkinan pembayaran dengan uang tunai akan memiliki banyak
resiko. Selain menjadi incaran orang jahat terhadap barang bawaannya, juga akan
menyulitkan saat membawa uang tersebut karena terlalu berat untuk mata uang
tunai. Disamping itu dalam penghitungan mata uang tunai baik logam atau tunai,
akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, dalam dunia
perdagangan, diperlukan bentuk pembayaran yang lebih mudah, lebih lancar, lebih
mudah, daln lebih aman.
Untuk
memudahkan pembayaran dalam setiap bertransaksi maka diperlukan surat-surat
berharga yang bernilai uang dimana surat-surat tersebut telah diakui dan
dilindungi berharga.hukum baik dalam transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan,
dan lain sejenisnya. Surat-surat itu mudah diperdagangkan karena menunjukkan
suatu nilai tertentu yang dapat dialihkan dari tangan satu ke tangan lain.
Pada makalah
ini kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang pengertian dan macam-macam dari surat berharga.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian surat berharga?
2.
Apa saja
macam-macam dari surat berharga?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga
adalah sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum
bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis
lainnya. Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi
yang menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan
nilainya sama dengan mata uang tunai.
Surat-surat
tersebut merupakan surat surat toonder atau order artinya surat
ini menjanjikan sesuatu bila ditunjukkan atau mengandung suatu perintah kepada
pihak lain untuk memberikan sesuatu yang dapat berupa barang, pembayaran
sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain.
Adanya surat
berharga dimaksudkan agar mempermudah dalam melakukan transaksi. Disamping itu
fungsi yang terutama dari surat-surat tersebut adalah sebagai surat legitimasi
karena surat-surat tersebut merupakan petunjuk bagi pemegang surat itu yang
dianggap sebagai orang yang melaksanakan atau mempunyai hak tertentu.
B.
Macam-Macam Surat Berharga
Surat-surat berharga dalam
perdagangan banyak macamnya diantaranya adalah wesel, cek, aksep, promes, konosemen, sertifikat bank, obligasi, surat
andil, traveller’s cheque (cek perjalanan), wesel dengan domisili,
akseptasi(pengakuan), endosemen
1.
Wesel dan Promes
Wesel merupakan
suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena
tarikyang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya.
Syarat-syarat
yang ditentukan dalam Pasal 100 KUHD antara lain :
a.
Kata wesel
harus jelas tertulis pada kertas tersebut.
b.
Perintah yang
tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.
c.
Nama orang yang
harus membayarnya.
d.
Ketentuan
tanggal pembayaran.
e.
Ketentuan
tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f.
Nama orang yang
harus menerima uangnya.
g.
Tanggal dan
tempat surat wesel tersebut ditariknya.
h.
Tanda tangan
yang mengeluarkan wesel (penarik).
Pasal 101 KUHD
menegaskan bahwa jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka surat
tersebut tidak berlaku sebagai surat wesel, kecuali jika didapat hal-hal berikut
:
a. Hari/tanggal
bayar yang tidak ditentukan dalam wesel, dianggap pembayaran harus dilakukan
pada hari/tanggal ditunjukkannya
wesel.
b.
Dalam hal tidak
adanya ketentuan khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tertarik
dianggap sebagai tempat
pembayaran dan tempat di mana tertarik berdomisili.
c.
Surat wesel
yang tidak menerangkan tempat ditariknya, hal ini harus dianggap ditandatangani
di tempat yang tertulis di samping penarik.
Tentang hak regres atau hak meminta
pertanggungjawaban tercantum dalam pasal 142 KUHD yang bunyinya adalah :
“Pemegang surat wesel bisa
melaksanakan hak regresnya kepada penarik dan kepada para debitor wesel
lainnya, pada hari bayarannya, apabila pembayaran tidak telah terjadi, bahkan
sebelum hari bayarannya”.
Macam-macam wesel serta ketentuan
atau pasal KUHD yang mengaturnya adalah sebagai berikut :
a.
Wesel kepada order sendiri, diatur
dalam pasal 102 KUHD yaitu penarikannnya sendiri menyebut sebagai payee (harap
dibayar kepada saya atau order).
b.
Wesel Rekta, diatur dalam pasal 101
KUHD yaitu wesel atas nama seseorang harus dinyatakan pada wesel “tidak pada
order”
c.
Wesel domisili, ditur dalam pasal103
KUHD yaitu wesel yang dapat dibayar pada tempat tinggal pihak ketiga,
d.
Wesel inkaso diatur dalam pasal 102a
KUHD yaitu wesel yang ditambah dengan kata “Untuk Ditagih, misalnya pada bank
atau kantor inkaso untuk menagihnya.
e.
Wesel Berdokumen Sendiri diatur
dalam pasal 102b KUHD yaitu wesel yang disertai dengan surat dokumen, misalnya
faktur, konosemen, dan lain-lain.
Ketentuan tentang tanggal pembayaran
wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a.
Payable after sight of Bill of
Exchange
Wesel yang harus dibayar setelah diperlihatkan oleh
pembawanya kepada tertarik setelah melampaui waktu atau tanggal yang
ditentukan, yang tertera pada wesel tersebut.
b.
Payable of demand of Bill of
Exchange
Wesel yang harus dibayar kepada pembawanya setelah
diperlihatkan dalam waktu setahun setelah tanggal pembayarannya diminta oleh
pembawanya itu.
Surat berharga ini banyak
dipergunakan dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar
negeri.
2.
Cek
Menurut ketentuan undang-undang, cek
adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar. Antara cek
dan wesel ada beberapa persamaan yaitu :
a.
Masing-masing surat berharga
mengandung perintah untuk membayar.
b.
Masing-masing surat dapat diendosir
atatu dipindahkan kepada orang lain.
Sedangkan perbedaan cek dan wesel
yaitu cek merupakan alat pembayaran, dan wesel merupakan alat penagihan dan
alat kredit. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pembuat cek terdapat dalam
pasal 187 KUHD, yaitu :
a.
nama cek harus jelas tertulis.
b.
harus ada perintah membayar sesuatu
jumlah uang tertentu.
c.
harus disebutkan nama badan hokum
ataubank yang harus membayar.
d.
harus ditetapkan tempat dan tanggal
pembayaran dan tempat mengeluarkan.
e.
harus ada tanda tangan atau ditanda
tangani oleh yang mengeluarkan cek tersebut.
Jika salah satu syarat tidak
dipenuhi, maka surat berharga ini tidak merupakan cek yang sah. Cek itu dapat
dikeluarkan secara atas nama, atas tunjuk atau perintah, dan atas bawa.
3.
Promes/Aksep
Berbeda dengan surat wesel yang mengandung
perinrah, promes atau aksep menyebutkan janji atau kesanggupan untuk membayar.
Tipa promes berisikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Keterangan tertunjuk yang
menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran (promes kepada tertunjuk).
b.
Kesanggupan yang tidak bersyarat
untuk membayar sejumlah uang.
c.
Penetapan hari bayarnya.
d.
Penetapan tempat di mana pembayaran
harus dilakukan.
e.
Nama orang yang kepadanya yang
ditunjuk.
f.
Tanggal dan tempat surat kesanggupan
itu ditandatangani.
g.
Tanda tangan orang yang mengeluarkan
surat.
4.
Kuitansi pada Pembawa
Surat ini mengandung perintah kepada
pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang tertentu yang tertulis pada
kuitansi tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi kuitansi pada pembawa adalah
:
a.
Harus ada tanda tangan pembuatnya.
b.
Harus dinyatakan pengakuan bahwa
telah menerima sejumlah uang.
c.
Harus disebutkan nama yang kena
tarik.
d.
Harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran
surat kuitansi pada pembawa.
5.
Konosemen
Sesuai dengan bunyi undang-undang
Pasal 504 KUHD maka konosemen adalah surat dimana pengangkut (kapten kapal)
menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barang untuk mengangkutnya ke
suatu tempat dan menyerahkannya di sana kepada seseorang atau kepada wakil
(kuasa order) nya, segala sesuatu dengan syarat-syarat serta ongkos-ongkos
terterntu. Dari definisi dapat dikatakan bahwa konosemen mempunyai fungsi
sebagai tanda penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan sebagai surat
perjanjian pengangkutan.
Konosemen member hak kepada yang
memilikinya atas sejumlah barang tertentu. Jadi selama barang-barang dalam
kapal sedang berada di tengah lautan, tanpa sepengetahuan kekuasaan atas
dirinya telah berpindah tangan yang satu ke tangan yang lain.
6.
Celen
Celen adalah
surat-surat yang dikeluarkan oleh tempat tempat penyimpanan barang
sebagai bukti adanya penyimpanan.
7.
Obligasi
Obligasi adalah
surat-surat pengakuan hutang kepada badan-badan umum yang tersusun dalam suatu
seri dengan jumlah-jumlah yang besarnya sama dengan syarat-syarat yang sama
pula.
8.
Sertifikat bank
Surat berharga ini disebut juga
sertifikat deposito, pada hakekatnya sama dengan surat tanda bukti menyimpan
uang di bank dalam jangka waktu tertentu. Bunganya dibayar di muka dalam arti
dipotong dari harga nominalnya.
Tiap kali sertifikat itu dijual,
dapat diserahkan dari tangan ke tangan dan tentunya dipotong bunga. Makin lama
jumlah potongan ini makin kecil. Kalau pemiliknya memerlukan uang, tetapi tidak
ingin menjual sertifikatnya dengan mudah dapat menggadaikan itu kepada
bank.
9.
Traveller’s cheque (cek perjalanan),
Orang bepergian jauh tidak perlu
membawa uang tunai karena bisa membeli cek perjalanan dari bank devisa. Cek ini
bisa diuangkan pada bank-bank tempat yang didatangi. Oleh bank yang menjualnya
tentu diberi keterangan, pada bank-bank mana cek perjalanan itu bisa diuangkan.
Sekembali dari perjalanan, cek perjalanan yang tidak dipergunakan lagi dapat dikembalikan
kepada bank penjualnya dengan penerimaan kembali uangnya.
10.
Surat Andil
Surat andil adalah surat tanda bukti turut serta memasukkan
modal dalam perseroan terbatas.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Surat berharga adalah sebuah dokumen
yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan
transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Surat
tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau
memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama
dengan mata uang tunai.
Surat berharga dalam hukum dagang
sangat banyak macamnya diantaranya adalah wesel, cek, aksep, promes, konosemen, sertifikat bank, obligasi, surat
andil, traveller’s cheque (cek perjalanan), wesel dengan domisili,
akseptasi(pengakuan), endosemen.
B.
Saran-saran
Penulis
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan
lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya
membangun demi perbaikan makalah berikutny
DAFTAR PUSTAKA
C.S.T.Kansil dan Christine S.T.
Kansil. 2008. Pokok –pokok pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta :
Sinar Grafika
Ikhsan, Akhmad. 1987. Hukum Dagang, Jakarta :
Pradnya Paramita.
Partadiredja, Iting. 1978. Pengetahuan
dan Hukum dagang, Jakarta: Erlangga
0 Komentar