BAB
I
A.
Latar
Belakang
Secara
bahasa, kata furudh mempunyai enam arti yang berbeda yaitu al-qth’ ‘ketetapan
yang pasti’ at-taqdir ‘ketentuan’ dan al-bayan ‘penjelasan’. Sedangkan menurut
istilah, fardh ialah bagian dari warisan yang telah ditentukan. Definisi
lainnya menyebutkan bahwa fardh ialah bagian yang telah ditentukan secara
syar’i untuk ahli waris tertentu.Di dalam al-qur’an, kata furudh muqaddarah (
yaitu pembagian ahli waris secara fardh yang telah ditentukan jumlahnya)
merujuk pada 6 jenis pembagian, yaitu separuh (1/2), seperempat (1/4),
seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Dalam
makalah ini akan dibahas dengan rinci mengenai kewarisan dan
pembagian-pembagian yang telah dipaparkan sebelumnya. Hal ini untuk memperjelas
bagaiaman pembagian-pembagian dari kewarisan tersebut yang menurut penyusun
masih banyak masyarakat yang masih menganggap remeh masalah kewarisan ini,
padahal hal ini telah dijelaskan dalam Syariat Islam.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Ahli Waris ?
2. Apa
yang dimaksud dengan Dzawil furudh ?
3. Apa
yang dimaksud dengan Dzawil Arham ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Ahli waris
Yang dimaksud dengan ahli waris
ialah orang yang berhak memperoleh peninggalan (warisan) dari seorang yang
telah meninggal dunia.
Ada 25 ahli waris yang diatur dalam ketentuan hukum waris
islam,yang dapat mewarisi harta pewaris yang terdiri dari 15 orang laki-laki
dan 10 orang perempuan. Ahli Waris Laki-Laki Terdiri Dari:
1.
Anak
laki-laki
2.
Cucu
laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah
3.
Ayah
4.
Kakek
dari ayah dan terus ke atas
5.
Saudara
laki-laki kandung
6.
Saudara
laki-laki seayah
7.
Saudara
laki-laki seibu
8.
Anak
laki-laki saudara laki-laki kandung
9.
Anak
laki-laki saudara laki-laki seayah
10.
Paman
yang sekandung dengan ayah
11.
Paman
yang seayah dengan ayah
12.
Anak
laki-laki paman yang sekandung dengan ayah
13.
Anak
laki-laki paman yang seayah dengan ayah
14.
Suami
15.
Orang
laki-laki yang memerdekakan budak
Jika ahli waris laki-laki tersebut semua ada, maka yang mendapat bagian
hanya tiga orang,yaitu:
1.
Anak
laki-laki
2.
Suami
3.
Ayah
Ahli Waris Perempuan Terdiri Dari:
1.
Anak
perempuan
2.
Cucu
perempuan dari anak laki-laki,dan terus kebawah
3.
Ibu
4.
Nenek
(ibu dari ibu) dan terus ke atas
5.
Nenek
(ibu dari ayah),dan terus kebawah
6.
Saudara
perempuan kandung
7.
Saudara
perempuan seayah
8.
Saudara
perempuan seibu
9.
Istri
10.
Orang
perempuan yang memerdekakan budak
Jika semua ahli waris perempuan tersebut ada,maka yang mendapat bagian hanya
lima orang,yaitu:
1.
Anak
perempuan
2.
Cucu
perempuan dari anak laki-laki
3.
Ibu
4.
Saudara
perempuan kandung
5.
Istri
Jika ahli waris laki-laki dan perempuan sejumlah 25 orang tersebut semua ada,
maka yang mendapat bagian adalah:
1.
Ayah
2.
Ibu
3.
Anak
laki-laki
4.
Anak
perempuan
5.
Suami
atau istri
B. Dzawil Furud (Ashabul Furud)
Furudlu menurut istilah fiqih
mawarits, ialah saham yang sudah ditentukan jumlahnya untuk warits pada harta
peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’
Secara bebas, arti lugowi zawi
al-furud adalah orang-orang yang mempunyai saham (bagian) pasti. Secara
istilahi zawi al-furud adalah ahli waris yang sahamnya telah ditentukan secara
terperinci (1/2,1/3,1/4, 1/5, atau 1/8 dari
warisan ).
Ashabul furud ada dua macam:
1.
Ashabul
furudh sababiyyah
Yaitu ahli waris yang disebabkan
oleh ikatan perkawinan. Yakni: Suami danIsteri
2.
Ashabul
furudh nasabiyyah
Yaitu ahli waris yang telah ditetapkan
atas dasar nasab. Yakni:
a. Ayah
b. Ibu
c. Anak perempuan
d. Cucu perempuan dari garis laki-laki
e. Saudara perempuan sekandung
f. Saudara perempuan seayah
g. Saudara laki-laki seibu
h. Saudara perempuan seibu
i.
Kakek
shahih
j.
Nenek
shahih.
Adapun pembagiannya adalah sebagai
berikut:
1.
Yang
mendapat dua pertiga (2/3)
a. Dua anak perempuan atau lebih, bila
tidak ada anak laki-laki.
b. Dua anak perempuan atau lebih dari
anak laki-laki, bila anak perempuan tidak ada.
c. Saudara perempuan sebapak, dua orang
atau lebih.
2.
Yang
mendapat setengah (1/2)
a. Anak perempuan kalau dia sendiri
b. Anak perempuan dari anak laki-laki
atau tidak ada anak perempuan
c. Saudara perempuan seibu sebapak atau
sebapak saja, kalau saudara perempuansebapak seibu tidak ada, dan dia seorang
saja
d. Suami bila isteri tidak punya anak
3.
Yang
mendapat sepertiga (1/3)
a. Ibu, bila tidak ada anak atau cucu
(anak dari anak laki-laki), dan tidak ada pula dua orangsaudara
b. Dua orang saudara atau lebih dari
saudara seibu.
4.
Yang
mendapat seperempat (1/4)
a. Suami, bila istri ada anak atau cucu
b. Isteri, bila suami tidak ada anak
dan tidak ada cucu. Kalau isteri lebih dari satu makadibagi rata.
5.
Yang
mendapat seperenam (1/6)
a. Ibu, bila beserta anak dari anak
laki-laki atau dua orang saudara atau lebih.
b. Bapak, bila jenazah mempunyai anak
atau anak dari laki-laki.
c. Nenek yang shahih atau ibunya
ibu/ibunya ayah.
d. Cucu perempuan dari anak laki-laki (seorang
atau lebih) bila bersama seorang anakperempuan. Bila anak perempuan lebih dari
satu maka cucu perempuan tidak mendapatharta warisan.
e. Kakek, bila bersama anak atau cucu
dari anak laki-laki, dan bapak tidak ada.
f. Saudara perempuan sebapak (seorang
atau lebih), bila beserta saudara perempuanseibu sebapak. Bila saudara seibu
sebapak lebih dari satu, maka saudara perempuansebapak tidak mendapat warisan.
6.
Yang
mendapat seperdelapan (1/8)
a. Isteri (satu atau lebih), bila ada
anak atau lebih.
C. Dzawil Arham
Dzawil Arham ialah orang-orang yang
secara hukum memiliki kekerabatan dengan orang yang meninggal, namun mereka
bukanlah ahli waris.
Secara istilah mereka bukanlah termasuk orang-orang mendapat bagian waris tertentu yang telah ditetapkan Al-Qur’an dan Hadits (ash-habul furud), dan juga
Secara istilah mereka bukanlah termasuk orang-orang mendapat bagian waris tertentu yang telah ditetapkan Al-Qur’an dan Hadits (ash-habul furud), dan juga
tidak termasuk pada golongan an ashabah.
Beberapa pendapat ulama mengenai masalah kewarisan dzawil
arham antara lain :
- Golongan pertama, orang yang menjadi keturunan si mati melalui jalur keturunan ke bawah, mereka itu adalah :
- Cucu dari anak perempuan dan terus ke bawah, baik laki-laki atau perempuan.
- Cicit dari cucu perempuan dari anak laki-laki dan terus ke bawah, baik laki-laki atau perempuan.
2.
Golongan
kedua, orang
yang menjadi asal keturunan si mati (jalur keturunan ke atas). Mereka adalah :
- Kakek yang tidak shahih (tidak langsung) terus ke atas, seperti ayahnya ibu dan kakeknya ibu.
- Nenek yang tidak shahih (tidak langsung) terus ke atas, seperti ibu dari ayahnya ibu dan ibu dari ibunya ayah.
3.
Golongan
ketiga,
orang yang dinasabkan kepada kedua orang tua si mati (kerabat jalur samping).
Mereka adalah :
- Anak-anak dari saudara perempuan sekandung/seayah/seibu, baik laki-laki atau perempuan.
- Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki sekandung/seayah/seibu dan anak-anak keturunan mereka terus ke bawah.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu, dan semua keturunannya seperti : cucu laki-laki dari anak laki-laki saudara seibu, atau cucu perempuan dari anak laki-laki saudara seibu.
- Golongan keempat, orang yang dinasabkan kepada kedua kakek atau kedua nenek orang yang mati, baik dari jihat ayah atau jihat ibu. Mereka adalah :
- Semua bibi dari pihak ayah orang yang mati (bibi sekandung/seayah/seibu), juga paman-paman dari pihak ibu si mayat, juga bibi dari pihak ibu si mayat dan semikian pula paman-pamannya ibu.
- Anak-anak bibi dari pihak ibu, dan anak-anak paman dari pihak ibu, dan anak-anak paman ibu dari pihak bapaknya ibu, terus ke bawah.
- Bibi ayah si mati dari pihak ayahnya, baik sekandung/seayah/seibu, paman-pamannya ibu dari bapaknya ibu, dan bibi-binya ibu dari bapaknya ibu, juga khal dari ibu dan khalah dari ibu, baik sekandung/seayah.
- Anak-anak dari golongan tersebut (no. 3) dan terus ke bawah, seperti anak laki-laki dari bibinya ayah dan anak perempuan dari bibinya ayah, dan seterusnya.
- Paman kakek mayit dari pihak ibu, paman nenek mayit dari pihak bapak, paman-paman dan bibi-bibi nenek dari pihak ibu dan bibinya kakek atau nenek dari pihak ibu.
- Anak-anak mereka (no. 5) terus ke bawah.
Cara-cara
kewarisan dzawil arham ini, rinciannya dianalogikan kepada jihad ashabah,
yaitu: Mereka yang pertama kali memperoleh
bagian adalah anak turunan (jihat bunuwah).Jika jihat ini tidak ada maka
digantikan oleh orang tua si mati terus ke atas (jihat ubuwah).Bila tidak ada
maka digantikan oleh jihat ukhuwah.Bila juga tidak ada barulah keturuna bibi
dari ayah dan paman dari ibu (jihat umumah dan jhat khalah).Dan bila tidak ada
maka baru kemudian anak-anak mereka dan orang-orang yang statusnya menggantikan
mereka, seperti anak perempuan dari paman sekandung/seayah.
Beberapa
syarat kewarisan dzawil arham :
- Harus tidak ada ashabul furud. Karena jika ada ashabul furud, maka ia mengambil bagiannya sebagai ashabul furud dan sisanya diambil dengan jalan rad.
- Harus tidak ada orang yang mendapatkan bagian ashabah. Tetapi, bila ahli warisnya itu hanya salah seorang suami atau isteri, maka salah satu dari keduanya mengambil bagiannya sebagai ashabul furud. Sedangkan sisanya diserahkan kepada dzawil arham, karena rad kepada salah seorang suami/isteri dilaksanakan setelah kewarisan dzawil arham.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ahli waris ialah orang yang berhak
memperoleh peninggalan (warisan) dari seorang yang telah meninggal dunia. Ada
25 ahli waris yang diatur dalam ketentuan hokum waris islam,yang dapat mewarisi
harta pewaris yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 10 orang perempuan.
Furudlu menurut istilah fiqih
mawarits, ialah saham yang sudah ditentukan jumlahnya untuk warits pada harta
peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’
Dzawil Arham, ialah orang-orang yang
secara hukum memiliki kekerabatan dengan orang yang meninggal, namun mereka
bukanlah ahli waris.
DAFTAR
PUSTAKA
Drs.H.Suparman
Usman,S.H & Drs.Yusuf Somawinata.Fiqh Mawaris;Sebtamber 1997:Gaya
Media Pratama Jakarta